PENYELESAIAN HUKUM TERHADAP KREDIT YANG TELAH JATUH TEMPO DI KUD “MANDIRI JAYA MAKMUR” MUSI BANYUASIN
DOI:
https://doi.org/10.54895/abdimu.v1i2.836Keywords:
Penyelesaian Hukum, Kredit Jatuh Tempo, Koperasi Unit DesaAbstract
Didalam meningkat perekonomian masyarakat terutama dipedesaan dalam meningkatkan usaha pertanian membutuhkan modal. Bentuk perkreditan dalam penyaluran pinjaman modal usaha kecil menengah yang cocok di Indonesia adalah koperasi. Koperasi merupakan suatu gerakan ekonomi yang sangat cocok dimasyarakat, dalam hal ini pengembangan koperasi unit desa merupakan badan usaha yang dikelola oleh masyarakat dari pedesaan di seluruh pelosok Indonesia yang mempunyai tujuan mensejahterakan anggotanya namun hal ini juga tidak terlepas dari permasalahan hokum terutama apabila terjadi kredit yang telah jatuh tempo. Melihat kondisi tersebut, maka tim pengabdian masyarakat Fakultas Hukum Universitas Sjakhyakirti Palembang mengadakan penyuluhan hokum terhadap permasalahan tersebut di Koperasi Unit Desa “Mandiri Jaya Makmur” Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin. Penyuluhan hokum ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada anggota dan pengurus koperasi untuk dapat menyelesaikan permasalahan hukum dengan baik, karena koperasi merupakan kegiatan ekonomi secara bersama-sama dalam mencapai kesejehteraan







