QISHASH DIYAT DALAM HUKUM PIDANA ISLAM LEBIH MENCERMINKAN KEADILAN DARI SISI KORBAN
DOI:
https://doi.org/10.54895/dinamika.v2i2.1829Keywords:
Qishash, Diyat,, Criminal Law, PidanaAbstract
Qishash is a death penalty in Islamic criminal law. However, it is not universally applicable. In other words, the perpetrator can avoid qishash if the victim's heirs forgive him by paying a diyat. As demonstrated in several Islamic countries, the qishashdiyat punishment has numerous advantages. Among the difficulties that will be encountered in enforcing these punishments in our country are the following: qishash punishment is considered cruel and inhumane, and will lead to allegations of the Islamization of minority groups. This is what makes Islamic parties not one opinion.
Qishash merupakan hukuman mati dalam hukum pidana Islam. Namun penerapannya tidak secara mutlak. Artiny, pelaku dapat terhindar dari qishash apabila dimaafkan oleh ahli waris korban dengan membayar diyat. Hukuman qishash diyat mempunyai banyak kelebihan, dan ini telah terbukti di beberapa negara Islam. Hambatan yang akan dihadapi dalam memberlakukan hukuman tersebut di negara kita, antara lain: hukuman qishash dianggap kejam dan tidak manusiawi, akan menimbukan dugaan adanya Islamisasi dari kelompok minoritas. Inilah yang membuat partai-partai Islan tidak satu pendapat.
References
Aksamawanti, “Konsep Diyat Dalam Diskursus Fiqh”, Juranal Syariati: Jurnal Studi Al-Qur’an dan Hukum, Vol 2 Nomor 1, 2016, Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Sains Al-Qur’an
Asadulloh Al Faruk, Hukum Pidana Dalam Sistem Hukum Islam, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2019
Bunyamin, “Qisas Dalam Al-Quran: Kajian Fiqih Jinayah Dalam Kasus Pembunuhan Disengaja”, Jurnal Al-‘Adl, Vol 7 Nomor 2, Juli 2004, IAIN Kendari
Chairil A. Adjis dan Dudi Akasyah, Kriminologi Syariah, RMBOOKS, Jakarta, 2007
Daud Rasyid, Islam dalam Berbagai Dimensi, Gema Insani Press, Jakarta, 1998
Eva Achjani Zulfa dkk, Perkembangan Sistem Pemidanaan dan Sistem Pemasyarakatan, Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2017
Fauzan Al-Anshari dan Abdurrahman Madjrie, Hukuman Bagi Pencuri, Khairul Bayan Press, Jakarta, 2005
Hasanudin Abdurakhman, Islam Untuk Indonesia Tantangan dan Harapan, Nuansa Cendekia, Bandung, 2017
Jawahir Thontowi, Islam, Politik, dan Hukum, Madyan Press, Yogyakarta, 2002
M. Nurul Irfan, Hukum Pidana Islam, Amzah, Jakarta, 2016
Moh Busyro Muqqodas dkk (Penyunting), Politik Pembangunan Hukum Nasional, UII Press, Yogyakarta, 1992
Mohammad Daud Ali, Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia, Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2000
Noerwahidah HA, Pidana Mati Dalam Hukum Pidana Islam, Al Ikhlas, Surabaya, 1994
Paisol Burlian, Implementasi Konsep Hukuman Qishash di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2015
Panji Adam, Hukum Islam (Sejarah, Perkembangan, dan Implementasinya di Indonesia), Sinar Grafika, Jakarta, 2020
Rahmat Hakim, Hukum Pidana Islam (Fiqh Jinayah), Pustaka Setia, Bandung, 2010
Rusli Muhammad, Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia, UII Press, Yogyakarta, 2019
Sudarti, “Hukuman Qishash Diyat. Sebuah Alternatif Hukum Bagi Pelaku Kejahatan Pembunuhan Berencana di Indonesia”, Jurnal Yudisia: Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam, Vol 12 Nomor 1, Juni 2021, IAIN Kudus
Sudarto, Kapita Selekta Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 1986
Teguh Sulistia dan Aria Zurnetti, Hukum Pidana Horizon Baru Pasca Reformasi, Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2011
Topo Santoso, Membumikan Hukum Pidana Islam: Penegakan Syariat Dalam Wacana dan Agenda, Gema Insani Press, Jakarta, 2003
Yusrizal, Kapita Selekta Hukum Pidana dan Kriminologi, Sofmedia, Jakarta, 2012
Zulkarnain Lubis dan Bakti Ritonga, Dasar-Dasar Hukum Acara Jinayah, Prenadamedia Gropu, Jakarta, 2016







