Implementasi Kebijakan Perpajakan PPN 12% terhadap Daya Beli Masyarakat di era ekonomi Digital

Authors

  • Widya Satria Ayu Widodo Universitas Muhammadiyah Ponorogo
  • Yusuf Adam Hilman Universitas Muhammadiyah Ponorogo

DOI:

https://doi.org/10.54895/jipu.v4i2.3259

Keywords:

Value Added Tax (VAT); Fiscal Policy; Policy Mitigation;

Abstract

Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara dalam rangka pembiayaan pembangunan nasional. Namun, kebijakan ini menimbulkan berbagai dampak ekonomi, terutama terhadap daya beli masyarakat dan konsumsi rumah tangga. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif melalui studi pustaka untuk menganalisis dampak kebijakan tersebut terhadap masyarakat daerah, sektor UMKM, serta stabilitas ekonomi nasional. Hasil kajian menunjukkan bahwa kenaikan PPN berpotensi meningkatkan harga barang dan jasa, menurunkan daya beli masyarakat berpenghasilan rendah, serta memperlebar kesenjangan ekonomi antara daerah dan perkotaan. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan mitigasi seperti subsidi barang pokok, insentif untuk UMKM, penguatan infrastruktur distribusi, dan perlindungan sosial untuk mengurangi dampak negatif kebijakan ini. Dengan pendekatan kebijakan fiskal yang lebih inklusif dan responsif, diharapkan penerimaan negara dapat meningkat tanpa mengorbankan kesejahteraan masyarakat.

Author Biography

  • Yusuf Adam Hilman, Universitas Muhammadiyah Ponorogo

    Ilmu Pemerintahan

Downloads

Published

2025-11-13

How to Cite

Widodo, W. S. A., & Hilman, Y. A. (2025). Implementasi Kebijakan Perpajakan PPN 12% terhadap Daya Beli Masyarakat di era ekonomi Digital. Jurnal Ilmu Pemerintahan, 4(2), 7-13. https://doi.org/10.54895/jipu.v4i2.3259