Konflik Kewenangan Lembaga Negara Antar Lembaga KPK vs TNI Dalam Kasus Korupsi Kabasarnas Tahun 2023
Keywords:
kewenangan, KPK, TNI, yurisdiksi, korupsi.Abstract
Penelitian ini mengkaji persoalan ketimpangan kewenangan antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan
Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penyelesaian perkara korupsi yang melibatkan Kepala Basarnas pada tahun
2023. Kasus ini menimbulkan kontroversi karena pelaku merupakan anggota aktif TNI yang menjabat di lingkungan
sipil, sementara regulasi hukum yang mengatur batas yurisdiksi antarlembaga masih belum sinkron. Melalui metode
kualitatif berbasis studi kepustakaan, penelitian ini menunjukkan adanya konflik kewenangan yang disebabkan oleh
disharmonisasi antara Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dengan Undang-Undang
KPK. KPK dianggap berwenang karena posisi pelaku berada dalam jabatan sipil, sedangkan TNI berpegang pada
status keanggotaan militer pelaku sebagai dasar yurisdiksi militer. Ketidaksepahaman ini berdampak pada munculnya
potensi impunitas, ketidakpastian hukum, dan melemahnya kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. Oleh sebab
itu, diperlukan penyesuaian regulasi dan pembentukan sistem koordinasi antarpenegak hukum untuk menghindari
konflik serupa serta memperkuat prinsip supremasi hukum di Indonesia.
References
Ardiyansyah, Andri. 2020. ““Analisis Yuridis
Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi
Dalam Penyidikan Pelaku Tindak Pidana
Korupsi Pengadaan Alat Utama Sistem Senjata
Oleh Oknum Tentanra Nasional Indonesia.” 7.
Mercatoria
(2):157–77.
31289/mercatoria.v13i2.3740.
doi:
Sudrajat, and Hudi Yusuf. 2025. “Mengungkap Kendala
Dalam Penegakan Hukum Tindak Revealing
Obstacles In Enforcement Of Economic Crimes
In Indonesia – Challenges , Solutions , And
Future.” 10669–76.
Farabi, Muhammad Reyhan, Mahlil Adriaman, and Riki
Zulfiko. 2024. “Penegakan Hukum Terhadap
Pejabat Tinggi Militer Yang Melakukan Tindak
Pidana Korupsi.” Sumbang 12 Jurnal 2:79–90.
Hamdani, Mia Rasmiaty, and Ida Farida. 2024a.
Pengantar Hukum Imdonesia. Tahta Media
Group.
Hamdani, Mia Rasmiaty, and Ida Farida. 2024b.
Pengantar Hukum Indonesia. Penerbit Tahta
Media.
Jamaludin, Ahmad. 2024. “Problematika Kewenangan
Penetapan Tersangka Anggota Tni Oleh Komisi
Pemberantasan Korups.” Legal Standing Jurnal
Ilmu Hukum 8(2).
Kaharuddin Muhammad, Sunny Ummul Firdaus, Mum.
“Kebijakan Publik Dan Politik Hukum:
Membangun Demokrasi Berkelanjutan Untuk
Masyarakat.” Jurnal Demokrasi Dan Ketahanan
Nasional | Volume 2,:354–68.
Ni’am, Yakirun, and Novianti Setuningsih. 2023.
“Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK)
Menetapkan Kepala Badan Nasional Pencarian
Dan Pertolongan (Kabasarnas) RI Marsekal
Madya TNI Henri Alfiandi Sebagai Tersangka
Dugaan Suap.” Kompas.Com. Retrieved
(https://nasional.kompas.com/read/2023/07/26/2
/kpk-tetapkan-kepala-basarnas-sebagai
tersangka-suap).
Pramono, Budi. 2020. Peradilan Militer Indonesia.
Scopindo Media Pustaka.
Presiden Republik Indonesia. 2002. UU No. 30 Tahun
, Komisi Pemberantasan Korupsi.
Presiden Republik Indonesia. 2011. UU No. 12 Tahun
Tentang
Pembentukan
Perundang-Undangan. Vol. 53.
Peraturan
Presiden Republik Indonesia. 2014. Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi
Pemerintah.
Simbolon, Nanci Yosepin. 2020. “Politik Hukum
Penanganan
Korupsi
Oleh
Komisi
Pemberantasan Korupsi Pasca Disahkannya
Undang-Undang No. 19 Tahun 2019.” Jurnal
Tempo.co. 2023. “TNI Tak Terima Kepala
Basarnas Ditetapkan Tersangka Oleh KPK, Apa Alasan
Sebenarnya?”
Tempo.Co.
Retrieved
(https://www.tempo.co/hukum/tni-tak-terima
kepala-basarnas-ditetapkan-tersangka-oleh-kpk
apa-alasan-sebenarnya--161678).
Wartana, Gusti Ayu Nadiva Prameswari, and Kadek
Agus Sudiarawan. 2024. “Kedudukan Saksi
Mahkota Dalam Pemeriksaan Perkara Korupsi
Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Gusti.”
Jurnal Kertha Negara 12(6):664–73.
Widodo, Tedhy. 2018. “Gugatan Pihak Ketiga Terhadap
Eksekusi Barang Sitaan Dalam Perkara Tindak
Pidana Korupsi.” Jurnal Magister Hukum
Udayana (Udayana Master Law Journal)
(2):238. doi: 10.24843/jmhu.2018.v07.i02.p0







